Sukses

Masuk Mal Kota Kasablanka Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat yang harus ditunjukkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat yang harus ditunjukkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan.

Menurut pengelola Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka Agung Gunawan, kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan yang diterbitkan pemerintah terkait pembukaan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Ada beberapa peraturan baru yang harus diterapkan untuk Mall Kota Kasablanka, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi seperti itu," ujar Agung di Jakarta, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya juga meniadakan pertunjukan dan program hiburan agar tidak menimbulkan kerumunan dalam mal.

Saat ini, menurut Agung, Mal Kota Kasablanka hanya melayani pengunjung yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari dan akan membatasi sebesar 25 persen dari kapasitas.

"Sekarang betul-betul mengakomodir kebutuhan belanja para pengunjung. Dan kami masih membatasi 25 persen kapasitas dari pengunjung," ucap dia.

Agung mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah karena telah mengizinkan kembali mal beroperasi kendati pengunjungnya masih dibatasi dan ada syarat vaksin Covid-19.

"Kota Kasablanka buka atau sudah beroperasi kembali tanggal 10 Agustus. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah telah menginzinkan kami untuk buka beroperasional," tutup Agung.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbaikan Ekonomi

Sementara itu, saat meninjau Kota Kasablanka, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pembukaan pusat perbelanjaan bertujuan untuk menjaga perekonomian nasional, terutama di DKI Jakarta.

Menurut dia, pada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan warga di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki areal mal.

"Pada tahap permulaan ini, kita hanya menerima orang-orang yang ingin berbelanja di mal, bukan untuk entertainment. Di mal ini juga untuk berbelanja, kalau pun dibuka restoran hanya boleh untuk take away," kata Lutfi.

Kendati demikian, dirinya berharap seluruh pengunjung mal nantinya bertanggung jawab menjaga protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadinya klaster baru.

"Saya berterima kasih, kita akan buka, kita akan bertanggung jawab dan kita akan disiplin dan tidak menjadikan mal sebagai pusat penyebaran Covid-19," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.