Sukses

Polisi Gelar Perkara Jerinx untuk Tentukan Status Tersangka atau Tidak

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar pekara dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kepada pegiat media sosial bernama Adam Deni Jumat (6/8/2021) sore ini.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar pekara dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kepada pegiat media sosial bernama Adam Deni Jumat (6/8/2021) sore ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status Jerinx. Yusri menyebut, gelar perkara menentukan laik atau tidaknya statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu sudah memenuhi unsur tidak untuk menjadi tersangka," kata dia saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Yusri menyebut, penyidik segera melayangkan panggilan kembali seandainya Jerinx seandainya resmi berstatus sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan berlangsung pekan depan.

"Kalau memang misal naik jadi tersangka, rencana minggu depan kita jadwalkan panggil J (Jerinx) ke Jakarta," ucap dia.

"Kita tunggu hasil gelar dahulu," Yusri menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Naik ke Sidik

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, perkara dugaan pengancaman yang membelit Jerinx telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata dia, Kamis, (29/7/2021).

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.