Sukses

Jokowi Siapkan Rp 1,3 Triliun untuk Hancurkan Limbah Medis Covid-19

Jokowi meminta agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius segera diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menyiapkan dana Rp 1,3, triliun untuk mengahancurkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) medis selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah mencatat limbah penanganan Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021.

"Dana yang diproyeksikan Rp 1,3 triliun yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insenerator dan sebagainya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan dana Rp 1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis rencananya akan diambil dari anggaran Satgas Covid-19, dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH).

Berdasarkan arahan Jokowi, dana tersebut akan digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah seperti insenerator atau strider.

"Nanti akan dijelaskan sistem dan lain-lain oleh Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi) untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan," jelasnya.

Menurut dia, 18.460 ton limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat Covid-19, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi hingga vaksinasi. Sementara itu, data asosiasi Rumah Sakit menyebut bahwa limbah medis mencapai 383 ton per hari.

Siti mengakui bahwa memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 medis mencapai 493 ton per hari dan terbilang cukup. Namun, fasilitas tersebut hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Relaksasi Izin Insenerator

Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius segera diselesaikan. Pemerintah pun akan memberikan relaksasi dengan mempercepat izin insenerator.

"Selain izin dipercepat, relaksasinya bahwa insenerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius, dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur dia.

Adapun limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ucap Siti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.