Sukses

Peternak Unggas Gugat 2 Menteri dan Jokowi ke PTUN, Minta Ganti Rugi Rp 5,4 Triliun

Peternak unggas mandiri melayangkan gugatan ke pemerintah, dalam hal ini Mentan Syahrul Yasin Limpo, Mendag Muhammad Lutfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ke PTUN Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Peternak unggas mandiri melayangkan gugatan ke pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan Nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT itu dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021. Kemudian Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021, dan Tergugat III Presiden RI Jokowi pada 18 Juni 2021.

Peternak unggas itu, Alvino Antonio, menuntut pemerintah membayarkan ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak unggas mandiri di Indonesia.

"Kerugian ini disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam, yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020. Harga jual kerap dibawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, Rp 19 ribu per kilogram," tutur Alvino di PTUN Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Menurut Alvino, pada 12 Juli 2021 lalu, harga live bird menyentuh Rp 10 ribu. Data dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) pun menyebutkan rata-rata harga jual live bird Rp 14 ribu pada 20 Juli 2021.

"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," kata Alvino soal gugatannya ke dua menteri dan Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Kewajiban

Kuasa hukum dari Alvino, Hermawanto menambahkan, Mentan dan Mendag tidak melakukan kewajiban terkait stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, DOC, dan pakan. Sementara Presiden Jokowi dinilai telah membiarkan menterinya tidak menjalankan kewajiban.

"Tuntutannya antara lain stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplay Live Bird, suplay pakan, dan suplay anak ayam (DOC), stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam. Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp 5,4 triliun," jelas Hermawanto.

Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya menegaskan bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung gugatan Alvino Antonio.

"Kan tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berpihak kepada perusahaan integrator. Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak mandiri," Kadma menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.