Sukses

PPKM Diperpanjang, Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Bansos Rp 1,5 Miliar

Pemkab Bekasi sebelumnya sudah menyiapkan bansos untuk PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, yang sebagian sudah didistribusikan ke beberapa desa.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran tambahan bantuan sosial (bansos) sekitar Rp 1,5 miliar untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, yang resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Plh Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyiapkan bansos untuk PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, yang sebagian sudah didistribusikan ke beberapa desa.

"Untuk perpanjangan PPKM Darurat ini kami telah antisipasi melalui Dinas Sosial dengan besaran anggaran hampir Rp 1,5 miliar," kata Herman, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat juga telah menyiapkan berbagai bantuan yang akan segera disalurkan ke masyarakat, sebagai jaring pengaman sosial di masa PPKM Darurat.

"Karena itu kami berupaya agar tidak terjadi duplikasi data penerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Herman, pihaknya bersama Satgas Covid-19 saat ini tengah berkoordinasi untuk mematangkan skema pendistribusian bansos.

"Kami cek data-datanya agar tidak terjadi duplikasi. Mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat ataupun provinsi, bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bekasi," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Pemerintah Pusat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 20 Juli 2021 malam menyampaikan, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Presiden memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.