VIDEO: Pemberlakuan Wajib STRP Bagi Penumpang KRL

Penumpang KRL mulai 12 Juli 2021 mawij menyertakan STRP sebagai salah satu syarat masuk. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas selama PPKM Darurat.

Diperbarui 12 Juli 2021, 10:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penumpang KRL mulai 12 Juli 2021 mawij menyertakan STRP sebagai salah satu syarat masuk. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas selama PPKM Darurat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    STRP
  • liputan6
    PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
    PPKM Darurat