Sukses

Polisi Tindak WNA Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta

Yusri menerangkan, pihaknya telah memeriksa 60 WNA yang melanggar PPKM Darurat itu. Hasilnya, 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjaring 81 orang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka kedapatan berada di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 60 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari total 81 orang yang diamankan.

"Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Yusri menerangkan, pihaknya telah memeriksa 60 WNA yang melanggar PPKM Darurat itu. Hasilnya, 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

"43 WNA sama sekali tidak ada," ujar dia.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri.

"Untuk didatakan apakah 60 orang itu ada masalah lain," ucap dia.

Yusri menerangkan, para pelanggar PPKM Darurat ini dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas Kafe di Jaksel, Bekasi, dan Tangerang

Selain di lokasi itu, Polisi juga menemukan spa, dan kafe yang beroperasi Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang. Totalnya, ada 5 unit usaha yang diberikan tindakan tegas.

"Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap," ucap dia.

Yusri merinci, penindakan juga dilakukan kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada tiga orang yang menyadang status tersangka.

"Mereka yang ditetapkan tersangka ialah pemilik, supervisor, dan EO nya," ujar dia.

Demikian juga di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan," ujar dia.

Yusri melanjutkan, sanksi juga dijatuhkan kepada K-ONE Spa Men's Health & Executive Spa Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya ESH sebagai penyelenggara.

"Juga enam orang yang di Spa tersebut," ucap dia.

Berikutnya, pihaknya menindak Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ada satu orang.

"Ini lima TKP yang berhasil kita berhasil amankan," ujar dia.

Yusri menegaskan, Satgas Gakkum PPKM Darurat yang dipimpin Ditreskrimum masih terus bergerak guna menegakan aturan.

"Ini tujuannya memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.