Sukses

Kementerian PPPA Minta Oknum Polisi di Maluku Utara yang Perkosa Remaja Dihukum Berat

Nahar mengecam kasus oknum polisi di Maluku Utara yang memerkosa seorang remaja putri. Dia berharap penegak hukum bisa memberikan hukuman berat.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam kasus oknum polisi di Maluku Utara yang memerkosa seorang remaja putri. Dia berharap penegak hukum bisa memberikan hukuman berat.

"Jika memenuhi unsur pidananya, Kami mohon penyidik dapat menggunakan Pasal 81 Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016 karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak sehingga pidananya dapat diperberat," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (23/6/2021).

Nahar menjelaskan, sudah melakukan pendampingan terhadap korban yaitu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku Utara bersama LSM pendamping anak dan Unit PPA.

"Sudah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku Utara,"jelas dia.

Nahar juga mengatakan pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait dengan UU Perlindungan anak. Sehingga dia yakin kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk kepentingan terbai bagi anak," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Briptu II, oknum yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).

Adip mengungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate. "Kepada tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," ujar dia.

Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.