Sukses

Guru Diminta Segera Cairkan Bantuan Subsidi Upah Sebelum 30 Juni

Kapuslapdik Abdul Kahar mengatakan, saat ini masih terdapat 33 persen guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) yang berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera menyairkan dana tersebut.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan, saat ini masih terdapat 33 persen penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2021.

"Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya," tutur Abdul Kahar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Abdul Kahar menerangkan, program BSU merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

"Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya," ucap Abdul Kahar.

"Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah Penerima Bantuan Berubah

Lebih lanjut, Abdul Kahar menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

"Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara)," papar Abdul Kahar.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

"Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut," tutur dia.

Misalnya, saat data yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS dimaksud.

"Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Wilayah dengan Tingkat Pencairan Tertinggi

Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.

Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.

Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, dan Sulawesi Utara sebesar 48 persen.

Kemudian Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.

4 dari 4 halaman

Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.