Sukses

Pengurus GKI Yasmin Minta Jokowi Tegur Bima Arya karena Tak Jalankan Putusan MA

Pihaknya meminta Wali Kota Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim telah menemukan solusi terkait kasus GKI Yasmin. Solusi yang diberikan Bima adalah rekolasi atau serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI. Namun, hal itu ditolak pihak GKI Yasmin.

Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan, solusi dari polemik itu telah diputuskan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI, yakni membuka segel gereja dan mengizinkan jemaat menjalankan ibadah, bukannya relokasi.

Oleh karena itu pihaknya meminta Wali Kota Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.

"Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan 'bersatu atau tidak bersatunya gereja'. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di Gereja GKI Yasmin," kata Bona dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Pengurus GKI Yasmin pun meminta Presiden Joko Widodo menegur Bima Arya untuk mematuhi aturan dan putusan hukum.

"Kepada Presiden Joko Widodo kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi," ujarnya.

Pengurus GKI Yasmin juga mendesak Bima Arya melaksanakan solusi yang sudah diberikan MA lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

"Mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" bebernya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Kebohongan Publik

Tak hanya itu, keterangan yang diberikan Bima Arya bahwa polemik GKI Yasmin telah selesai, dinilai pengurus adalah bentuk kebohongan publik.

"Klaim dikatakan Bima Arya adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar kasus tersebut sudah selesai, gereja masih disegel dan gereja belum kembali aktif," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini