Sukses

Menkumham Pastikan Ajukan Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.

"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," tegas Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air dikenal begitu brutal dalam berkomentar.

"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md akhirnya mengamini UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah pasal karet. Menurut hasil kajian dengan berbagai elemen masyarakat, maka disepakati untuk merevisi empat pasal.

"Masyarakat sipil itu (bilang) banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain (dalam UU ITE), maka kita perbaiki. Keempat pasal itu adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36," kata Mahfud saat jumpa pers daring, Selasa 8 Juni 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui Jokowi

Menurut Mahfud, revisi terhadap empat pasal itu diambil dengan pertimbangan tidak mencabut secara keseluruhan beleid tersebut. Dia menambahkan, hasil pertimbangan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (pembahasan revisi) tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," jelas dia.

Nantinya, lanjut Mahfud, akan ada surat keputusan bersama (SKB) dari tiga instansi terkait revisi. Ketiga instansi tersebut adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi Informasi.

"Melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," Mahfud menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.