Sukses

Komnas HAM Segera Panggil Menpan RB dan Kepala BKN Terkait TWK KPK

Menpan RB dan Kepala BKN akan dikonfirmasi dengan dokumen dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memanggil dan memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan laporan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, baik Tjahjo maupun Bima Haria rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Mungkin lusa ya (pemeriksaan Tjahjo dan Bima Haria). Saya belum cek juga. Nanti menyusul semua (akan diperiksa)," ujar Taufan di Gedung Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Taufan mengatakan, pemeriksaan terhadap Tjahjo maupun Bima Haria untuk menguji kecocokan dengan keterangan yang telah diterima Komnas HAM dari para pegawai KPK. Taufan mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa pegawai KPK baik yang lulus TWK maupun yang tak lulus TWK.

"Jadi meminta keterangan, kita kemudian menguji nanti. Nah ini ada pengaduan dari pegawai, termasuk yang lulus, jangan dikira hanya yang enggak lulus. Yang lulus juga ada yang memberikan keterangan kemarin. Kemudian, informasi dari pihak sebaliknya itu kan kita minta. Nanti kita uji," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dikonfirmasi dengan Dokumen yang Diterima Komnas HAM

Taufan menuturkan, terhadap Tjahjo dan Bima Haria, pihaknya nanti akan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Nantinya keterangan Tjahjo dan Bima Haria akan dikonfirmasi dengan dokumen yang sudah diterima Komnas HAM.

"Pertanyaannya sederhana sebetulnya, apakah ada pelanggaran norma hak asasi? Sebagai contoh misalnya, apakah ada praktik diskriminasi di situ? Kalau ada, berarti ada pelanggaran. Kalau enggak ada, ya, enggak, kan gitu. Nanti lembaga lain juga akan menguji dari ranah mereka. Ombudsman kan juga akan menguji. Menurut saya hal yang biasa saja," kata Taufan.

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.