Sukses

Hasil Rapat KPU dan DPR: Pilpres dan Pileg Digelar 24 Februari 2024

Hasil keputusan rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, serta Kemendagri memutuskan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 digelar pada 24 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Hasil keputusan rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, serta Kemendagri memutuskan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 digelar pada 24 Februari 2024. Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa hal itu baru hasil rapat, belum keputusan yang bersifat final.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menjelaskan bahwa konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. 

"Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujarnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Melalui Pleno KPU

Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," pungkas Ilham.

Selain menghasilkan jadwal pilpres dan pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.