Sukses

Pembunuhan di Hotel Menteng, Polisi: Tersangka Incar PSK Online untuk Kuras Hartanya

Pelaku pembunuhan wanita berinisial IWA (31) di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, telah tertangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita berinisial IWA (31) di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, telah tertangkap. Pelaku berinisial AA mengaku mengincar pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di media sosial.

Tujuannya tak lain merampas barang-barang yang dibawa oleh PSK tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesharyanto menyebut, kematian wanita berinisial IWA dikategorikan pembunuhan berencana.

"Tersangka berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," ucap Setyo di Polres Metro Jakpus, Minggu (30/5/2021).

Setyo menerangkan, AA dengan IWA berkenalan lewat aplikasi Michat. Setyo mengatakan, IWA bersedia melayani hasrat AA dengan bayaran Rp 500 ribu. Saat itu, mereka berdua sepakat bertemu di salah satu hotel.

"Setelah beberapa kali mencoba akhirnya dapatlah saudari AA ini kencan dengan saudari IW alias V," ujar dia.

Setyo mengatakan, saat itu, AA hanya membawa uang Rp 250 ribu sedangkan tarif adalah Rp 500 ribu. Dari sini, Setyo mengatakan, tampak sekali niat tersangka untuk menguras harta IWA.

Setyo menjelaskan, peristiwa pembunuhan sendiri terjadi usai AA melampiaskan hasrat seksual. Setyo mengatakan, AA dibunuh ketika sedang beristirahat sejenak di tempat tidur.

"Jadi sewaktu saudari IW bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada saudara AA. Setelah bangun dari tempat tidur di situlah saudara AA mencekik leher sdr IW alias V," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DItangkap di Cijantung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, Unit Reskrim Polsek Menteng bersama Satreskrim Polres Metro Jakpus meringkus AA di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Arsya menyebut, AA dijerat dengan Pasal berlapis.

"Pasal yang kami kenakan 338 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Arsya.

Sebelumnya, jenazah wanita ditemukan di salah satu kamar hotel kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Perempuan itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Polisi memastikan, kematian korban sangat janggal. Kuat dugaan, meninggalnya akibat dibunuh.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban seperti bekas cekikan. Luka itu nampak di leher korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.