Sukses

Polda Metro Akan Tindak Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus Sepeda

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan. Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya seperti dikutip Antara.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal 122 UU LLAJ

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.