Sukses

4 Fakta Terkini Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Anak Rita Sugiarto mengaku telah lama menjadi pengguna narkoba jenis sabu selama 3 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, RZ alias Raffi Zimah (27) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Dan dari hasil tes urine yang dilakukan, RZ dinyatakan positif amphetamine alias sabu.

Ditangkapnya RZ berawal dari keterangan masyarakat yang kerap melihat putra dari Rita Sugiarto di lokasi tersebut. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat sering melihat RZ di situ dan dilaporkan ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya. Di hadapan petugas, RZ mengaku awalnya ia hanya ingin coba-coba menggunakan sabu.

"Alasannya ingin coba saja," ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.  

Berikut beberapa fakta terkini terkait anak pedangdut Rita Sugiarto yang diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Polisi Sita 0,9 Gram Sabu

Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, sejumlah barang bukti turut diamankan. Yaitu sabu-sabu dengan berat 0,9 gram dan juga alat isapnya.

Yusri juga menyampaikan, penyidik menangkap RZ di Ciracas pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," ujar Yusri.

 

3 dari 5 halaman

2. Telah 3 Tahun Konsumsi Sabu

 

Dari bukti tersebut, RZ pun tak bisa mengelak. Terlebih saat hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.

"RZ ini pengguna narkoba. Hasil test urine dari RZ positif amphetamine," tutur Yusri.

Anak Rita Sugiarto itu mengaku telah lama menjadi pengguna narkoba jenis sabu. "Sudah lama (konsumsi sabu) 2-3 tahun," ujar RZ di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

RZ menyampaikan, semua itu berawal dari coba-coba. "Alasannya ingin coba saja," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Selain RZ, 2 Pengedar Diamankan

Ketika dilakukan penelusuran, RZ mengaku bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial RW. Setelah munculnya inisial ini, polisi langsung melakukan pengembangan dengan penangkapan RW.

"Muncul nama inisial RW yang kemudian dilakukan pengembangan jam 18.00. Kita amankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021. 

Saat dilakukan penangkapan di lokasi RW, pihak kepolisian menemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 0,2 gram.

"Saat digeledah ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri.

Yusri juga menyebutkan, RW tak bekerja sendiri melainkan ada orang lain yang ikut serta dalam penjualan sabu. RW mengungkap bahwa dirinya dibantu oleh seseorang berinisial AK. Lalu, polisi kembali melakukan penggeledahan AK di Pondok Cabe dan menemukan barang bukti 2 gram sabu.

"Subuh sekitar pukul 02.00 kita amankan AK di Pondok Cabe, Pamulang. Ada 2 gram sabu saat digeledah," jelasnya.

Yusri mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan mengungkap jaringannya sampai ke level bandar.

"Ini masih kita kembangkan karena ini paket kecil-kecil semua, tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga bisa terungkap," kata Yusri.

 

5 dari 5 halaman

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, RZ dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"RZ adalah pengguna. (Dijerat dengan) Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Sedangkan bagi para pengedar, Yusri mengatakan mereka terjerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.

 

Cinta Islamiwati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.