Sukses

Ketua WP KPK: SK Ketua KPK soal Penonaktifan Sudah Diterima Pegawai

Yudi menyebut, dia dan 74 pegawai KPK lain yang tak memenuhi syarat dalam TWK akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyebut, 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menerima surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 orang.

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Yudi menyebut, dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri membuat penyelidik dan penyidik akan menghentikan pengusutan sebuah kasus. Menurut Yudi, hal tersebut merugikan masyarakat, bukan hanya pegawai KPK.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi.

Yudi menyebut, dia dan 74 pegawai lain yang tak memenuhi syarat dalam TWK akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya, karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," kata Yudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Keputusan Pimpinan KPK

Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terbit. SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum memberikan respons atas SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK ini saat dikonfirmasi Liputan6.com hingga pukul 18.26 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.