Sukses

Sidang Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Bakal Hadapi Tuntutan Hari Ini

Bila agenda sidang lancar dan memungkinkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222, dan 226.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang  atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan mantan lima petinggi FPI, pada Senin (10/5/2021).

"Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa/penasihat hukum, sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan secara video conference dimana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta (Solo)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Lalu, kata Alex, sidang dilanjutkan untuk perkara 226 atas kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rizieq Shihab.

Bila semua itu sudah berjalanan dengan lancar, Alex menyampaikan jika masih ada waktu dan memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222, dan 226.

"Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tunturan dari PU," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.