Sukses

Wapres Ma'ruf Ingin Wakaf Sebagai Cara Kembangkan Dana Sosial Syariah

Ma'ruf melihat, Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, seminar nasional wakaf 2021 adalah perwujudan nyata kerjasama multi pihak, dalam upaya mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah khususnya perwakafan di Tanah Air.

"Upaya pengembangan perwakafan sebagai bagian dari fokus pengembangan dana sosial syariah di Tanah Air saat ini terus bergulir dan menunjukkan progress yang semakin baik," kata Ma'ruf dalam kata sambutannya, Jumat (7/5/2021).

Ma'ruf melihat, Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional.

Namun diakui Ma'ruf, ada tantangan dihadapi saat ini seperti, membangun kepercayaan publik, kedua meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, ketiga literasi dan edukasi perwakafan, dan keempat harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

"Kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf masih perlu untuk terus ditingkatkan," harap dia.

Salah satu caranya, saran Ma'ruf, adalah dengan pengembangan Good Waqf Governance, antara lain melalui implementasi Waqf Core Principles yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, kemudian pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik dan maximum impact bagi mauquf ‘alaih.

"Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama BWI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank," syukur Ma'ruf.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan Soal Wakaf di Masa Depan

Ma'ruf berharap Waqf Core Principles di masa mendatang dapat dimplementasikan dengan lebih baik agar tata kelola lembaga-lembaga nazhir semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf, serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran.

"Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU)," ungkap dia.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini juga telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazhir, akademisi dan para ahli. Diketahui, SKKNI menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir.

"Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf," Ma'ruf menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf

  • Wapres