Sukses

Mendagri Tito Karnavian Larang Pejabat Daerah dan ASN Gelar Halalbihalal

Seluruh pejabat daerah dan ASN dilarang menggelar halalbihalal dan open house saat Lebaran Idulfitri 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyelenggarakan halalbihalal atau open house saat lebaran Idulfitri 2021.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021). 

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b Surat Edaran Mendagri. 

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala daerah diminta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Buka Puasa Bersama

Tito juga meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut. 

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.