Sukses

Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Tanjungbalai, Ini Alasan ICW

Kurnia mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pihak diduga berperkara menyalahi kode etik dan melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) patut diduga memiliki komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Hal itu diketahui dari pernyataan LPS saat jumpa pers yang cenderung ambigu.

"Di satu sisi Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Kurnia mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pihak diduga berperkara menyalahi kode etik dan melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK," tegas Kurnia Ramadhana.

Demi meluruskan dugaan dari pernyataan LPS, Kurnia mendesak Dewan Pengawas segera memanggil LPS atas dugaan tersebut dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS.

"Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?" Kurnia menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Kasus

Diketahui, pada 25 April 2021 Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.