Sukses

Dinkes DKI: Ada Kenaikan Kasus Aktif Covid-19 Dua Pekan Terakhir di Jakarta

Dinkes DKI memastikan untuk ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan masih terkendali. Sebab persentasenya menunjukkan penurunan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota kembali mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir.

Kata dia, pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan sempat meningkat 6.884 kasus aktif 19 April 2021. Widyastuti meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan hingga menghindari kerumunan.

"Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021). 

Kendati begitu, dia menyatakan untuk ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan masih terkendali. Sebab persentasenya menunjukkan penurunan. 

Lanjut Widyastuti, pada tanggal 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada tanggal 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.

Kemudian untuk ketersediaan ICU per tanggal 5 April, jumlah ICU kita 1.136 dan terisi 548 yakni 48 persen.

"Sedangkan, tanggal 18 April, kapasitas ICU kita 1.056, terisi 500 pasien atau 47 persen, yang artinya ada penurunan sebesar 1 persen terhadap kapasitas ICU," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM Mikro

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. 

"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021). 

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.