Sukses

Tarawih Bisa Diundur, Rizieq Shihab Minta Sidang Perkara Kerumunan Dilanjutkan

Rizieq Shihab meminta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan selepas salat Maghrib.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab meminta agar mejalis hakim tetap melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa hendak menskors sidang karena telah memasuki waktu Salat Maghrib dan akan kembali dilanjutkan selepas Salat Tarawih, sembari menunggu pengumuman sidang isbat awal Ramadan.

"Karena masuk Maghrib sidang kita skors, kita selesaikan sidang pemeriksaan saksi kali ini hingga selesai. Dan Karena besok juga sudah puasa, nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya," kata Suparman dalam persidangan, Senin (12/4/2021).

Menanggapi hal itu, Rizieq memberikan masukan kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang selepas salat Maghrib karena ibadah wajib. Namun salat Tarawih merupakan ibadah sunah dan masih bisa diundur pelaksanaannya setelah sidang selesai.

"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat Tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq.

Walaupun dirinya mengaku merindukan ibadah salat Tarawih, namun hal itu bisa diundur dan dilaksanakan setelah sidang selesai.

"Salat Tarawih kita cinta, salat Tarawih kita rindu, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 (18.45) WIB atau jam 7.00 (19.00) WIB bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," pinta Rizieq.

Hakim Ketua Suparman Nyompa pun mengabulkan masukan Rizieq Shihab untuk melanjutkan persidangan setelah salat Maghrib. 

"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai salat Maghrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat Tarawihnya. Jadi kita jeda selesai salat Maghrib ishoma terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 WIB malam, sidang diskors," kata Suparman.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Eks Wali Kota Jakpus hingga Kadishub DKI

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto (eks Kapolres Jakpus), ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI/eks Walikota Jakpus), Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian selaku Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini diperiksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.   

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.