Sukses

Rizieq Shihab Cecar Saksi soal Dibolehkannya Penjemputan di Bandara oleh Mahfud Md

Rizieq Shibab mengaku heran saksi selaku kepala keamanan yang menjaga Terminal 3 Bandara Soetta tidak mengetahui pengumuman dari Menko Polhukam yang telah memperbolehkan penjemputannya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait pengumuman pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang memperbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan syarat protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya selang beberapa hari sebelum ada izin dari Menko Polhukam di media dan ada perdebatkan ada pro kontra. Dari kepolisian sendiri melarang, nah apakah tau institusi Anda itu melarang tidak ada penjemputan karena pandemi?" kata Rizieq Shihab saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021).

"Yang saya tau ada imbauan, karena mungkin beda-beda imbauan. Mengimbau untuk jangan ada yang menjemput," jawab Dahmirul.

Namun demikian, Rizieq merasa heran bila Dahmirul selaku kepala keamanan yang menjaga Terminal 3 Bandara Soetta tidak mengetahui pengumuman dari Menko Polhukam yang telah memperbolehkan penjemputannya. Asalkan, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi ada imbauan agar tidak menjemput. Kemudian pada last menit, menit-menit akhir Menko Polhukam mengumumkan bagi yang menjemput silakan asal tetap mengikuti protokol kesehatan?" ujar Rizieq.

"Tidak tahu," singkat Dahmirul.

"Jadi Anda tidak tahu sama sekali, Menko Polhukam, Menteri Koordinator Politik Keamanan memberikan siaran pers seorang kepala kepolisian bandara yang menjaga tempat vital tidak tahu?" cecar Rizieq.

"Saya kepala terminal tiga, bukan kepala bandara," timpal Dahmirul.

"Tapi terminal tiga itu vital bandara internasional, vital. Anda tidak tahu siaran pers dari seorang Menko Polhukam anda seorang Kasat loh. Kalau yang lain wajar tidak tahu," kata Rizieq lagi.

Mendengar pertanyaan Rizieq Shihab terhadap saksi, Jaksa Penuntut Umum pun merasa keberatan dan meminta kepada Hakim untuk menyudahi pertanyaan Rizieq karena saksi telah menyatakan tidak tahu terkait pengumuman dari Menko Polhukam Manfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penutupan Jalan

Sementara itu, dalam kesaksian di sidang Rizieq Shihab, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkap siapa oknum yang melakukan penutupan Jalan KS Tubun Raya jelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang berlangsung pada 14 November 2020.

"Betul (jalan ditutup), pada awalnya pagi tenda itu sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi pada saat sore menjelang jam 4, jam 5 (sore) massa sudah banyak. Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatannya rencana maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," kata Heru dalam sidang, Senin (12/4/2021).

Lantas Jaksa kembali bertanya, siapa yang menutup jalan KS Tubun Raya tersebut. Heru menjelaskan, bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan pihak massa Rizieq sendiri.

"Siapa yang lakukan penutupan jalan itu?," tanya jaksa.

"Dari pihak mereka sendiri mereka memasang kursi dan memasang mobil diujung ke ujung sehingga akses tidak bisa dilewati," jawab Heru.

Heru pun menjelaskan tidak bisa memastikan siapa yang menutup jalan KS Tubun Raya saat acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq, apakah bagian dari FPI. Ia hanya menyebutkan oknum tersebut berseragam putih.

"Kami dapat anggota di lapangan ya menutup menggunakan baju putih-putih kita tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih menutup dari ujung dekat sebelum pemakaman itu dinas pemakaman sampai diujung di U Turn setelah rumah sakit," tuturnya.

Namun demikian, Heru menyampaikan bahwa adanya penutupan jalan tersebut berdampak kepada aktivitas masyarakat umum yang terganggu, karena tak bisa melewati jalan tersebut.

"Saya kira berdampak. Karena masyarakat kita yang tadinya bisa melalui akses itu memutar lewat belakang di pinggir sungai sehingga menyulitkan dan mengganggu aktivitas Petamburan 1,2, 3 sampai 6," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ini diperiksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor.

Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.