Sukses

Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan, ketika acara telah berjalan, massa yang datang ke acara Rizieq Shihab semakin banyak hingga memadati lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan upayanya mencegah kerumunan pada saat acara Maulid Nabi yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia juga menyebut alasannya tidak membubarkan acara di Petamburan itu.

"Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan Pak Wali Kota, sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Di mana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan," kata Heru saat memberikan kesaksian di sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Namun begitu, Heru mengakui ketika acara telah berjalan, massa yang datang ke acara Rizieq Shihab semakin banyak hingga memadati lokasi. Hingga aparat pun menyikapinya dengan memasang sejumlah spanduk dan menyiapkan mobil pengeras suara untuk imbauan protokol kesehatan.

"Namun begitu masa sudah mulai padat, kami mundur. Tetapi di jalan menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami," tuturnya.

Dengan kerumunan massa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Dia kemudian menanggapi, tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.

"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang, saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," ucap Heru.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 WIB sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tambahnya.

Heru menilai, apabila pihaknya tetap membubarkan acara Rizieq Shihab tersebut bisa berdampak pada keselamatan warga. Karena massa yang datang sudah banyak hingga mencapai ribuan orang.

"Tetapi saat di Petamburan karena masa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5ribu, jadi saya tidak langsung membubarkan demi kesalamatan warga kita," beber Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan saksi

Dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ini diperiksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor.

Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.