Warga Desa Laha Ambon Menuntut Ganti Rugi

Perluasan Bandara Pattimura menyerobot tanah ulayat warga Desa Laha. Masyarakat desa tersebut ternyata tak memperoleh ganti rugi yang layak.

Diterbitkan 21 November 2002, 19:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Ambon: Perluasan Bandar Udara Pattimura, Ambon, terhambat. Pasalnya, pemerintah Desa Laha mendatangi pimpinan proyek perluasan bandara, PT Adhy Manggala dan PT Waskita Karya, baru-baru ini. Mereka melarang kedua perusahaan kontraktor ini melanjutkan pekerjaannya sebelum PT Angkasa Pura sebagai penanggung jawab perluasan bandara memberikan ganti rugi yang layak [baca: Perluasan Bandara Pattimura Bermasalah].

Menurut Kepala Desa Laha Frangky Mewar, perluasan Bandara Pattimura telah menyerobot tanah ulayat warga desa tersebut. Meski begitu, warga tak memperoleh ganti rugi yang layak. Itulah sebabnya, Frangky mengancam akan menduduki bandara bila PT Angkasa Pura tak menanggapi tuntutan warga setempat. Sayangnya, negosiasi antara Frangky dan dua perusahaan kontraktor ini ditunda. Sebab, tempat berunding di Bandara Pattimura digunakan untuk latihan pasukan pemukul reaksi cepat.(ULF/Sahlan Heluth)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6