Sukses

KPK Panggil Cita Citata Soal Bayaran Rp 150 Juta Diduga Bersumber dari Bansos Covid

Ali menjelaskan, Cita Citata dipanggil KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap penyanyi Cita Rahayu alias Cita Citata oleh penyidiK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Cita dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Iya benar dipanggil, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/3/2021).

Ali menjelaskan, Cita Citata dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Sebab dari keterangan MJS, diakuinya ada aliran uang fee pengadaan Bansos diduga hasil korupsi ke Cita sebagai pembayarannya saat tampil sebagai pedangdut dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.

"Nominalnya menurut keterangan MJS Rp 150 juta," ungkap Ali.

Selain Cita, KPK juga memanggil dua pengusaha bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo. Kemudian, satu orang pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi juga dipanggil KPK hari ini.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso," Ali menandasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain sebagai pelaku suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Ditaksir nilai korupsi ini mencapai Rp 16 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka Lain

Empat tersangka lain, mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.