Sukses

Kendaraan Pelat B yang Melanggar di Luar Jakarta Bisa Ditilang Lewat ETLE

Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai, kolaborasi 12 Polda dalam menerapkan ETLE memberikan dampak positif.

"Dengan bergabungnya ETLE secara nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kabupaten yang tergabung ETLE nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).

Sambodo membeberkan, petugas bisa melakukan penilangan pemilik kendaraan pelat nomor B (Jakarta) yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas, meskipun berkendara di luar wilayah DKI Jakarta.

"Demikian juga halnya polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap pelat B misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ETLE berlaku di 12 wilayah polda

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). Kebijakan berlaku di 12 wilayah polda.

Wilayah tersebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Totalnya, ada 244 unit kamera tilang elektronik yang dipersiapkan untuk menindak sembila jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.