Sukses

Rizieq Shihab Kembali Jalani Persidangan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Selasa (23/3/2021) secara virtual.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Selasa, (23/3/2021) secara virtual.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih pandemi COVID-19.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya untuk mencegah kerumunan.

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rizeq Shihab pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Dalam 3 Perkara

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.