Sukses

42 Pemotor Terjaring Razia Knalpot Bising di Jakarta Pusat

Selain saksi tilang, Polisi meminta pengendara juga diimbau untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising terjaring razia aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (21/3/2021). Para pelanggar dikenai sanksi tilang.

"Hasil tindak tilang hari ini jumlah 42 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Minggu.

Petugas Satlantas Polres Metro Jakpus ditempatkan di beberapa ruas jalan antara lain kawasan Gambir dan Jalan Veteran III untuk menindak pelanggar knalpot bising.

Lilik menyebut petugas menemukan 42 pemotor yang dinilai melanggar karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Para pengendara itu diberikan sanksi tilang. Bahkan, Lilik menyebut ada satu kendaraan yang disita karena tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM maupun STNK.

"Pengendara yang SIM-nya ditilang ada 35 unit, Kemudian enam kendaraan ditilang STNK-nya. Dan satu kendaraan disita karena tak bisa menunjukkan surat-surat," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Knalpot Standar

Selain sanksi tilang, Lilik menyampaikan, pengendara juga diimbau untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar.

"Habis ditilang kita sarankan untuk mengganti knalpotnya," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.