Sukses

Ketum KASBI Nining Elitos Penuhi Panggilan Polisi Terkait Aksi Demo Buruh

Nining Elitos dimintai klarifikasi polisi terkait aksi demo buruh yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021). Dia dimintai klarifikasi terkait aksi demo buruh yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan dan Kantor ILO, Jakarta Pusat pada Senin 8 Maret 2021.

Adapun kelompok yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.

Kedatangan Nining Elitos dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021). "Sudah klarifikasi tadi pagi. Saya sudah cek ada (Nining)," katanya.

Yusri tak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Nining. Menurut dia, perkara tersebut sedang didalami penyidik.

"Kami pelajari dulu, kan masih penyelidikan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan

Pemeriksaan Nining berkaitan dengan masuknya laporan polisi bernomor LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.

Diuraikan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.

Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.