Sukses

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Benar, Selasa (16/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jabar, yakni Kantor Bupati Bandung Barat dan dua rumah kediaman pribadi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Ali tak merinci pernyataannya terkait penggeledahan di dua kediaman pribadi yang terkait dengan perkara ini. Namun diketahui, selain Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadinya.

Adapun rumah pribadi Aa Umbara berlokasi di Jalan Murhadi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan Kantor Bupati Bandung Barat di Kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Ali belum bersedia membuka lebih jauh detail kasus baru yang tengah didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," kata Ali.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Diumumkan

Ali mengatakan, berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbuka akan dilakukan pihak KPK saat adanya upaya paksa.

"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

Ali menyebut tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam kasus ini. Dia berjanji, KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saatnya nanti.

"KPK pastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.