Sukses

Sempat Ditutup, Kafe Tempat Millen Cyrus Ditangkap Kini Boleh Beroperasi Kembali

Pemprov DKI mengizinkan kafe The Brotherhood, tempat Millen Cyrus ditangkap untuk beroperasi kembali dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta kembali mengizinkan kafe The Brotherhood beroperasi dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Kafe tersebut sempat ditutup selama 3 hari setelah diketahui melanggar protokol kesehatan sekaligus adanya kasus selebgram Millen Cyrus terciduk mengonsumsi zat benzo.

"Kalau menurut aturan boleh (kembali beroperasi) karena yang dilanggar prokesnya menurut aturan Pergub 3 ditutup 1x24 jam," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf, Iffan kepada merdeka.com, Selasa (2/3/2021).

Disinggung mengenai adanya temuan zat benso oleh Millen Cyrus di kafe tersebut, Iffan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Dari hasil koordinasi itu, disimpulkan obat yang dikonsumsi keponakan Ashanti itu berdasarkan resep dokter, selain itu tidak ada temuan zat narkotika saat razia di kafe tersebut pada Minggu (28/2).

"Dari keterangan yang diperoleh dari Polda Metro Jaya penggunaannya dapat resep dokter dan tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan sanksi penutupan permanen terhadap kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.

Saat ini, penutupan kafe tersebut berlaku 3x24 jam, terhitung sejak ditemukannya kasus penggunaan narkotika oleh Millen Cyrus, Minggu (28/1).

"Belum dicabut izinnya. Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin, Senin (1/3).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewenangan PTSP

Arifin mengatakan, kewenangan penutupan permanen suatu tempat hiburan baik berupa restoran, kafe merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika unsur-unsur yang menyebabkan kafe tersebut ditutup, Dinas PTSP akan menyurati Satpol PP untuk menutup permanen kafe tersebut.

"Itu prosesnya melalui Dinas Pariwisata, menyampaikan kepada Satpol PP. jadi saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," tandasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.