Sukses

Korupsi Bakamla, KPK Kasasi Vonis Uang Pengganti Dirut PT CMIT

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho. Kasasi diajukan KPK pada Selasa, 9 Februari 2021.

Vonis berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Ali mengatakan, kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. Di mana JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Ali.

Ali mengatakan, tim JPU KPK tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Banding

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memvonis Rahardjo pidana penjara 9 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang penggati atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595.

Vonis PT DKI ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.