Sukses

Pemkot Tangerang Ketatkan PSBL dan Berlakukan Check Point Saat Akhir Pekan

Check point akan dilakukan di sejumlah titik, terutama perbatasan keluar masuk wilayah Kota Tangerang. Seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, serta di wilayah Kecamatan Periuk.

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Tangerang kembali mengetatkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) di lingkungan RT/RW. Pemkot juga memberlakukan kembali check point di sejumlah titik di wilayah perbatasan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kemarin sudah kita komunikasikan dengan camat dan lurah, nanti mereka tindaklanjuti di RT dan RW untuk melaksanakan Kampung Sigacor (Kampung Siaga Corona) dan PSBL. Akan kita ketatkan lagi di lingkungan, agar tetangganya di lingkungan tidak terpapar," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Sabtu (6/2/2021).

Dia mengatakan, di Kota Tangerang, penyebaran virus Covid-19 paling banyak dari klaster keluarga. Sehingga, bila PSBL kembali digencarkan seperti sebelumnya, bisa menekan angka penyebaran tersebut.

Selain itu, Arief juga menginformasikan bahwa untuk akhir pekan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengetatan mobilitas di sejumlah ruas jalan perbatasan Kota Tangerang.

"Tadi pagi saya sudah bahas dengan Pak Bupati Tangerang, rencananya kita akan melakukan pengetatan mobilitas di akhir pekan," ujar dia.

Check point akan dilakukan di sejumlah titik, terutama perbatasan keluar masuk wilayah Kota Tangerang. Seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, serta di wilayah Kecamatan Periuk. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaster Keluarga Masih Mendominasi Penularan Covid-19 di Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan hingga saat ini klaster keluarga masih mendominasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.

"Sampai saat ini, klaster keluarga masih tinggi di antara klaster yang lainnya. Meski memang saat ini persentasenya bisa ditekan, yang tadinya 45 persen, kini menjadi 35 persen," katanya, Rabu (3/2/2021).

Arief mengklaim, penurunan persentase tersebut merupakan hasil dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Ini merupakan hasil dari penerapan PPKM, di mana aturan dari pemerintah pusat jadi landasannya dan sampai di pemerintah daerah. Kita tambah penegasan sanksinya, agar lebih mendisiplinkan masyarakat," ujarnya.

Untuk terus menekan angka kasus aktif dari berbagai klaster, pihaknya pun membentuk program Tangerang Bermasker dengan sasaran wilayah padat dan banyak terjadi kerumunan masyarakat. Pemkot juga menggalakkan sanksi denda bagi pelanggar PPKM.

"Mulai hari ini, kita lebih ketat lagi, terutama soal sanksi, di mana yang melanggar akan mendapat sanksi administrasi, seperti denda," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.