Sukses

Kemendagri: Jika Terbukti Orient Riwu WNA, Maka KK dan e-KTP Dibatalkan

Zudan mengatakan Orient mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) terkait persoalan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal tersebut masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan kepada merdeka.com, Rabu (3/2/2021),

Zudan mengatakan Orient mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Kemudian Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," beber Zudan.

"Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya," tambah Zudan.

Sementara itu, Zudan pun membeberkan riwayat data kependudukan Orient. Pada 1997 Orient adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK DKI :0951030710640454 dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selanjutnya pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Lalu pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Tercatat Sebagai WNI

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Kemudian pada tanggal yang sama diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," ungkap Zudan.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.