Sukses

KPK Pastikan Kawal Pengadaan Alkes Pendukung Vaksinasi Covid-19

KPK mengingatkan pemerintah agar pengadaan alkes pendukung vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal program vaksinasi Covid-19. Termasuk mengawal pengadaan alat kesehatan (alkes) pendukung vaksinasi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pengawalan dilakukan KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kementerian lainnya.

"KPK bersama-sama kementerian dan lembaga terkait terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam pengadaan dan pendistribusian vaksin, termasuk alat kesehatan pendukung vaksinasi," ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Ipi mengatakan, KPK terus komitmen mendukung pemerintah menyukseskan program vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Menurut KPK, kondisi yang tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Beberapa permasalah tentang program vaksinasi yang teridentifikasi oleh KPK telah disampaikan kepada pemerintah. KPK pun telah memberikan rekomendasi perbaikan program vaksinasi kepada pemerintah.

"Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingatkan Pengadaan Alkes Transparan dan Akuntabel

Lebih lanjut, Ipi menyatakan bahwa alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan, meski saat ini kondisinya darurat.

Karenanya, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.

"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung," kata Ipi.

3 dari 3 halaman

3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.