Sukses

Pemkot Jaksel Akan Lanjutkan Sosialisasi Uji Emisi Pekan Depan

Sudin LH Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan melanjutkan masa sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang melalui kegiatan pengujian emisi gratis yang kembali dilaksanakan pekan depan.

"Pekan depan sosialisasi uji emisi gratis masih kita jalankan," kata Kasudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Amin menyebutkan, uji emisi gratis masih dilaksanakan pekan depan pada Selasa hingga Kamis di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran.

Sudin LH Jakarta Selatan mencatat, selama enam hari pelaksanaan uji emisi gratis dua pekan lalu, telah memberikan layanan terhadap 587 kendaraan berbahan bakar premium maupun solar.

Sudin LH Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.

"Silakan manfaat uji emisi gratis ini, pagi jam 7 biasanya masyarakat sudah antre," kata Amin seperti dikutip Antara.

Layanan uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pergub ini hadir sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka emndukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tilang dan Disinsentif

Dalam Pergub tersebut diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.