Sukses

Serba-Serbi Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR

Sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar hari ini, baik itu Komjen Listyo Sigit Prabowo dan DPR telah melakukan sejumlah persiapan. Listyo telah terlebih dulu menyerahkan makalahnya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR telah menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiunnya, Senin, 25 Januari 2021.

Putusan tersebut diambil usai digelar fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Rabu (20/1/2021). Penetapan Listyo Sigit sebagai Kapolri oleh DPR RI, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat pripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di ruang komisi DPR RI.

Seperti diketahui, sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani oleh calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah dimulai pagi tadi, pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni bahkan menyebut uji kelayakan terhadap Listyo Sigit akan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.

"Jam 14.00 WIB lanjut lagi untuk pendalaman dari paparan cakapolri sampai 16.30 WIB," kata Sahroni.

Namun, belakangan ternyata, usai sesi pemaparan, pendalaman makalah Komjen Listyo Sigit hingga sesi tanya jawab yang dilakukan seluruh fraksi dilakukan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. 

Sebelumnya di hadapan anggota Komisi III DPR, Kabareskrim Polri ini memaparkan sederet sasaran yang akan diwujudkannya bila diberi kepercayaan untuk menjadi Kapolri yang baru menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Salah satunya menjamin hukum yang adil bagi semua kalangan.

"Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/1/2021).

Listyo Sigit juga menegaskan, bahwa institusi Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Karena sejatinya Polri adalah alat negara. 

Sementara itu, sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar hari ini, baik itu Komjen Listyo Sigit dan DPR telah melakukan sejumlah persiapan. Listyo telah terlebih dulu menyerahkan makalahnya, sedangkan anggota fraksi di Komisi III telah menyusun rangkaian acara hingga menyiapkan sederet pertanyaan.

Berikut deretan serba-serbi fit and proper test Komjen Listyo Sigit di Komisi III DPR sebelum akhirnya diputus menjadi Kapolri:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Makalah Telah Diserahkan

Makalah yang menjadi pembahasan saat fit and proper test, telah terlebih dulu diserahkan kepada Komisi III DPR.

Makalah tersebut diserahkan pada Selasa 19 Januari 2021, lewat Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widodo, Kapolda Jatim Nico Afinta, dan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo di ruang Komisi III DPR.

"Kegiatan hari ini kita adalah menyerahkan naskah fit and proper test yang besok akan dilaksanakan, intinya itu saja. Kami hanya datang ke sini cuma mau menyerahkan itu mewakili calon Kapolri," kata Irjen Wahyu di Kompleks Parlemen Senayan.

Adapun makalahnya berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas- Transparasi Berkeadilan."

3 dari 6 halaman

Diterapkan Protokol Kesehatan Ketat

Dalam proses pengujian, DPR RI mengatakan akan ada penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Pembatasan fisik akan dilakukan. Kehadiran anggota Komisi III DPR pada acara fit and proper test calon Kapolri akan terbagi dua, yakni secara fisik dan daring. Tak hanya anggota Komisi III, staf calon Kapolri yang hadir pun akan dibatasi.

"Tentu ada batas maksimalnya baik dari anggota DPR yang hadir fisik maupun peserta fit and proper test," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 19 Januari 2021.

Dasco menyatakan, setelah rangkaian tes dilaksanakan Komisi III DPR, nantinya mereka juga yang akan memberikan pertimbangan apakah calon Kapolri yang ditunjuk presiden tersebut layak atau tidak.

4 dari 6 halaman

Rangkaian Acara

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan terkait rangkaian acara yang akan dimulai.

"Makalah dibuat untuk paparan saat fit and proper test dimulai jam 10.00-12.00 WIB itu paparan dari calon kapolri," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Lalu, usai paparan makalah selama dua jam, acara dilanjutkan istirahat, salat, makan hingga pukul 14.00 WIB.

"Setalah paparan itu isoma," katanya.

Selanjutnya pada pukul 14.00-16.30 WIB adalah pendalaman dari makalah yang telah dibuat dan dipaparkan calon kapolri. Di sini seluruh fraksi akan bertanya terkait makalah tersebut.

5 dari 6 halaman

Ini yang Akan Ditanyakan Fraksi PPP dan Nasdem

Sebelum memasuki sesi tanya jawab, Fraksi PPP dan Nasdem telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan diajukan.

PPP menyebut akan bertanya soal keadilan hukum di Indonesia untuk calon Kapolri.

"Pertanyaan PPP adalah penegakan hukum juga terkait keadilan hukum," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani, Rabu (20/1/2021).

Asrul menuturkan, pihaknya juga akan menanyakan terkait keadilan restoratif. 

"Juga soal apakah akan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif," kata dia.

Sementara Fraksi Nasdem menyatakan, pihaknya akan meluncurkan pertanyaan terkait permasalahan hukum terkini di Indonesia kepada calon Kapolri.

"Kita akan tanya permasalahan hukum saat ini yang menjadi perhatian. Nanti akan situasional saja," kata Wakil Ketua Komisi III dari Nasdem Ahmad Sahroni.

6 dari 6 halaman

ICJR Beri Catatan Pekerjaan Rumah

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan beberapa catatan pekerjaan rumah terhadap Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengingatkan bahwa kepolisian memiliki peranan penting dalam proses tercapainya keadilan. Sehingga diharapkan, kapolri terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.

"Salah satu caranya adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga lainnya, baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil," kata Erasmus dalam keteranganya yang diterima, Rabu (20/1/2021).

Lalu, Eramus menyoroti bahwa kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal institusi kepolisian.

Menurutnya, masyarakat masih menilai, bahwa praktek suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi.

"Kedua, kapolri selanjutnya harus berani dalam mereformasi institusi kepolisian sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi, seperti halnya dalam menahan diri khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kepolisian harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, Kepolisian juga harus berbenah dan berusaha menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan. Hal itu tercermin dalam cara aparat kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai, seperti Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020.

"Selain itu, masih juga ditemukan praktik penyiksaan maupun unlawful killing, sampai dengan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya, kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umunya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," katanya.

Keempat adalah menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Priotitas 2021. Karenanya polisi harus turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual, masih banyak ditemui kasus dimana polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kelima, Kapolri selanjutnya juga harus mendorong pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan meyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku," imbuhnya.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.