Sukses

Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasinya

Sebelum mendapatkan sertifikasi halal, vaksin Covid-19 Sinovac harus melewati serangkaian proses sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac suci dan halal. Sebelum mendapatkan sertifikasi halal, vaksin Covid-19 buatan China itu harus melewati serangkaian proses sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso menjelaskan alur sertifikasi halal yang sudah dilalui vaksin Sinovac itu. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Pertama, dokumen permohonan sertifikasi halal diajukan ke BPJPH, kemudian diverifikasi atau diperiksa. Setelah lengkap, dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Lalu LPPOM melakukan audit ke China," kata Sukoso saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/1/2021).

Sukoso mengatakan, proses verifikasi atau pemeriksaan dokumen permohonan tersebut dilakukan maksimal 10 hari kerja. Sementara itu, waktu permohonan melengkapi kekurangan dokumen yakni 5 hari kerja.

Tahap ketiga, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. Barulah tahap keempat yaitu dilakukan pemeriksaan atau pengujian produk oleh LPH. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja.

Tahap kelima, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/ pengujian produk dari LPH. Barulah memasuki tahap keenam, yakni menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan halal produk.

"Hasil audit BPJPH masuk untuk sidang fatwa MUI, lalu sidang digelar dan katanya sudah ditetapkan halal oleh MUI. Maka dokumen resmi tetapan halal yang ditandatangan MUI harus diserahkan ke BPJPH, di mana dengan surat tetapan itu, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata Sukoso.

Sesuai penjelasan Sukoso, BPJPH berperan dalam tahap terakhir, yakni menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan prosuk yang ditetapkan MUI.

"Sekarang BPJPH sedang menunggu surat tetapan halal resmi dari MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," ujar Sukoso.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu BPOM

Sementara itu, meski telah halal, terkait keamanan penggunaan vaksin Cobid-19 Sinovac masih akan menunggu hasil uji final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketoyibannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat 8 Januari 2021.

Niam menyebut, aspek kethoyiban atau fatwa utuh akan keluar setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu," kata dia.

Niam mengatakan, sidang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal. Sehingga vaksin Covid-19 dari Sinovac itu aman digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Tidak ada proses atau tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya mengandung tidak halal," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat (8/1/2021).

Informasi vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal sudah disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penny menyebut, lembaganya terus berkoordinasi dengan MUI untuk mendukung penerbitan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

"Sertifikat halal atau fatwa halal atau fatwa kedaruratan misalnya itu diterbitkan oleh MUI. Terakhir kami berkomunikasi bahwa secepatnya kami berikan EUA (Emergency Use Authorization atau izin penggunaan darurat) informasi rekomendasi akan kami infokan kepada MUI dan segera MUI berproses dengan cepat sehingga sertifikasi halal itu akan juga dikeluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dia.

Dia menambahkan, EUA vaksin Sinovac belum dikeluarkan BPOM. Penny memastikan, lembaganya menerbitkan EUA sebelum 13 Januari 2021.

"Segera bisa kami berikan (EUA) dalam beberapa hari ke depan. Saya kira itu sudah sesuai dengan rencana berdasarkan timing sudah kami lakukan," kata dia.

 

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.