Sukses

KPK Dalami Kasus Eks Mensos Juliari Lewat Staf PT Tigapilar Argo Utama

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa staf PT Tigapilar Argo Utama Imanuel Tarigan. Imanuel direncakan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara.

"Saksi Imanuel Tariga akan diperiksa untuk tersangka JPB," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Uang yang Diterima Juliari

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.