Sukses

Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan keduanya dilakukan sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). Selain Juliari, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan keduanya dilakukan sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari untuk 2 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. JPB dan AW," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Tak hanya Juliari dan Adi, tim penyidik juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (JS) selaku pihak swasta.

"Di samping itu juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 februari 2021 untuk 3 tersangka MJS, AIM, dan HS," kata Ali.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi terkait.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap Bansos

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.