Sukses

Dibubarkan, Tokoh FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Pada hari yang sama pula, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Imbasnya pemerintah melarang seluruh kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan ormas Islam yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab itu.

Namun pada hari yang sama pula, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam. Salah satu deklaratornya ialah Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis.

Selain Sabri Lubis ada juga Habib Abu Fihir Alattas Abdurrahman Anwar serta Munarman dan Abdul Qadir Aka. Berikut daftar para deklaratornya:

1. Habib Abu Fihir Alattas

2. KH. Tb. Abdurrahman Anwar

3. KH. Ahmad Sabri Lubis

4. H. Munarman

5. KH. Abdul Qadir Aka

6. KH. Awit Mashuri

7. Ust. Haris Ubaidillah

8. Habib Idrus Al Habsyi

9. Ust. Idrus Hasan

10. Habib Ali Alattas, S.H.

11. Habib Ali Alattas, S.Kom.

12. H. I Tuankota Basalamah

13. Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

14. H. Baharuzaman, S.H.

15. Amir Ortega

16. Syahroji

17. H. Waluyo1

8. Joko19. M. Luthfi, S.H.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjelaskan, keputusan untuk mendeklarasikan Front Persatuan Islam demi mencegah benturan massa FPI dengan pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman.

Sebelumnya Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan bahwa pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah merupakan bagian pengalihan isu atas kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi. Pasalnya Aziz menganggap kasus penembakan enam laskar tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM berat.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," tegas Aziz kepada Liputan6.com pada Rabu malam (30/12/2020).

Aziz menegaskan pihaknya tak mempersoalkan pembubaran FPI itu. Menurutnya pihaknya bisa membuat cangkang organisasi lain dengan nama lain.

"Tidak masalah, nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujarnya.

Bagi FPI, kata Aziz tindakan menyeru kebenaran dan mencegah kemungkaran bukan hanya kewajiban FPI melainkan seluruh umat Islam.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bibar Sejak 21 Juni 2019

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) disebut resmi dibubarkan sejak 21 Juni 2019. Untuk itu pemerintah melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.

Tak terkecuali kegiatan konferensi pers FPI merespons pembubaran tersebut yang sedianya digelar di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu sore (30/12/2020). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto meminta agar tak ada aktivitas di Markas FPI.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," katanya saat ditemui di lokasi.

Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru pihaknya hanya menanyakan, bukan melakukan penangkapan.

"Tadi yang diamankan itu kita tanya identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kita baru amankan saja, kita amankan untuk kita tanyakan. Tidak ada istilahnya penangkapan," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.