Sukses

Guru di Jakbar Cabuli Murid, Taufik DPRD DKI: Hukumannya Dua Kali Lipat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyarankan adanya evaluasi proses penerimaan guru-guru.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai hubungan intens antara anaknya dengan guru tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyarankan adanya evaluasi proses penerimaan guru-guru. Selain itu, menurutnya perlu adanya tes psikologi saat proses seleksi penerimaan guru.

"Soal penerimaan guru itu harus dievaluasi. Jadi saat seleksi, mungkin ada tes psikologi, dan segala macam. Itu harus karena murid-murid berhadapan dengan guru langsung," ujar Taufik saat ditemui wartawan di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (26/12).

Selain itu, dia juga mengimbau seluruh kepala sekolah di DKI Jakarta untuk betul-betul ketat dalam mengawasi guru-guru di sekolahnya. Dia berharap, kejadian pencabulan seperti ini tidak terulang kembali.

"Kepala sekolah harus mengawasi secara ketat para guru, supaya tidak ada kejadian begitu (pencabulan) lagi," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Menurutnya, pelaku harus diberikan hukuman yang berat, sebab kata Taufik, pelaku merupakan seorang guru, yang mana profesi tersebut seharusnya menjadi tauladan bagi para murid.

"Pertama dipecat, yang kedua ya dihukum. Hukumannya mungkin dua kali lipat ya karena dia seorang guru," tutupnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat yang mencabuli muridnya sendiri. Ironisnya, aksi tersebut terjaid selama kurang lebih tahun.

"Ada juga satu kasus lagi yaitu dilakukan oleh guru honorer yang mengajar olahraga sejak korban masih kelas 1 SMP usia 13 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Audie menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan pertama-tama mendekati korban. Korban awalnya diiming-iming akan diberikan hadiah.

"Itu dengan mendekati korban dengan iming-iming beri hadiah, korban terperdaya," katanya.

Setelah korban terperdaya, menurut Audie pelaku membawa korban ke hotel untuk disetubuhi. Persetubuhan bukan hanya terjadi di hotel, melainkan juga di kos-kosan.

"Kemudian (korban) bisa dibawa ke hotel. Jadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan. Sekarang udah berjalan tiga tahun," kata Audie.

Saat ini korban telah berusia 16 tahun dan kasusnya masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Barat.

"Korban udah berusia 16 tahun. Sekarang dalam penanganan, pelaku sudah diamankan," tandasnya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.