Sukses

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Polda Metro Periksa Kabiro Hukum Pemprov DKI

Yusri menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Tebet dan Petamburan Jakarta Pusat terus bergulir. Kepolisian mengagendakan pemerikaaan saksi kepada Kepala Biro Hukum DKI Jakarta dan ahli bahasa.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (17/12/2002). Yusri menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta hari ini.

"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum dari provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan, kami jadwalkan jam 10.00 WIB pagi," kata dia, Kamis (17/12/2020).

Yusri menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Salah satunya dengan meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Yusri mengatakan, penyidik telah memeriksa ahli bahasa kemarin.

"Ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dilanggar Rizieq Shihab

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. 

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.