Sukses

Istri Berencana Jenguk Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak keluarga berencana untuk menjenguk Rizieq Shihab usai resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020).

Menurutnya hingga kini pihaknya masih mencoba untuk menghubungi penyidik yang belum juga ada respons.

"Ada tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz saat dikonfirmasi pada Minggu (13/12/2020).

Azis mengaku pihak keluarga yang hendak menjenguk Rizieq Shihab adalah istri Imam Besar FPI tersebut.

"Istrinya, iya tapi kan belum bisa. Saya harus akses ke penyidik dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Kabar penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penahanan Rizieq Shihab

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.