Liputan6.com, Jakarta - Hati-hati membeli meterai murah. Kini ada sindikat pembuat dan penjual meterai palsu yang sudah mengedarkan sekitar 4 juta keping senilai Rp 40 miliar ke masyarakat.
Enam orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sepanjang Juni hingga awal Juli 2026. Jaringan meterai palsu ini terungkap di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Dekananto kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dari pengungkapan itu diketahui, jaringan meterai palsu di sejumlah daerah ternyata berdiri sendiri. Sindikat Jakarta tidak terhubung dengan jaringan di Medan maupun Jawa Timur.
Dekananto meminta masyarakat ikut membantu dengan melaporkan jika menemukan dugaan meterai palsu.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan meterai palsu yang tadi disampaikan masih ada 4 juta keping yang masih beredar, silakan melapor kepada kami melalui saluran 110,” kata Dekananto.
Otak Produksi Meterai Palsu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328229/original/025788400_1787145890-IMG_5273.jpg)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, enam tersangka terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.
“Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” ujar Victor.
Menurut Victor, aksi para pelaku sudah berlangsung cukup lama. Kelompok terlama menjalankan bisnis haram tersebut sekitar tiga tahun. Sementara kelompok di Jawa Timur beraksi sekitar satu tahun.
Beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis. Mereka tidak seluruhnya memiliki keahlian khusus dalam percetakan.
“Mereka ini bisa dilihat juga melalui media YouTube atau media sosial cara untuk memproduksi,” ungkap Victor.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi dan tiga gulung bahan baku.
Victor mengatakan, bahan yang digunakan pelaku bukan kertas khusus milik Peruri. Bahan tersebut dapat dibeli secara komersial.
“Bahan yang ada di depan ini berbeda kertas, kualitas kertas dengan yang ada di Peruri. Jadi bukannya sama seperti ada di Peruri. Ini kertas yang bisa ditemukan dijual secara komersial,” katanya.
Polisi juga menemukan dua modus yang digunakan pelaku. Pertama, membuat meterai dari awal dengan bahan baku yang dibuat menyerupai produk asli.
Modus lainnya dengan mengumpulkan meterai bekas. Tanda pemakaian dihilangkan, kemudian meterai direkondisi agar tampak seperti baru dan dijual kembali.
Advertisement
Dijual di Marketplace
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328228/original/024583300_1787145890-IMG_5287.jpg)
Meterai palsu tersebut dipasarkan melalui toko hingga marketplace. Penjualan secara online membuat peredarannya menjangkau berbagai daerah.
Victor menegaskan, masyarakat yang menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui barang tersebut palsu tidak otomatis dipidana.
“Pasal yang dikenakan di sini adalah Pasal 25 bagi yang dengan sengaja. Kalau tidak ada kesengajaan tentunya tetap bisa digunakan,” jelasnya.
Ketika ditanya kembali mengenai status dokumen yang telah ditempeli meterai palsu tanpa sepengetahuan penggunanya, Victor menegaskan, “Iya, tetap sah.”
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan besarnya potensi produksi sindikat tersebut. Tiga gulung bahan baku yang disita polisi diperkirakan masih bisa menghasilkan lebih dari 99 juta keping meterai.
“Bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya,” kata Bimo.
Artinya, satu gulung bahan baku bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping. Jika tiga gulung digunakan seluruhnya, produksinya bisa menembus 99 juta keping.
Tak hanya itu. Mesin yang disita polisi diperkirakan mampu mencetak sekitar 900 ribu keping meterai dalam setahun.
Bimo menyebut, jika kegiatan sindikat tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, sekitar 4 juta keping meterai palsu sudah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar,” ujar Bimo.
Bimo mengingatkan, persoalan meterai palsu bukan hanya menyangkut penerimaan negara. Masyarakat yang membeli dan menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya juga bisa menjadi korban.
“Masyarakat yang telah membeli meterai tersebut tanpa mengetahui bahwa barang yang dibelinya palsu atau hasil daripada rekondisi, pada akhirnya masyarakat dapat menjadi penanggung risiko,” katanya.
Menurut Bimo, meterai palsu maupun meterai bekas yang direkondisi tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegasnya.
Jangan Tergiur Materai Murah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328227/original/022630000_1787145890-IMG_5291.jpg)
Bagi masyarakat yang telanjur menggunakan meterai palsu tanpa mengetahuinya, Bimo mengatakan tersedia mekanisme pemeteraian kemudian. Masyarakat cukup membayar bea meterai dan menggunakan meterai asli sesuai ketentuan.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diminta tidak tergiur meterai yang dijual di bawah harga nominal Rp 10.000.
Meterai tempel asli memiliki sejumlah tanda pengaman, antara lain embos, hologram, benang pengaman dan ornamen tertentu. Warna meterai juga berubah ketika dilihat dari sudut tertentu.
“Ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser,” jelas Bimo.
Selain itu, lubang perforasi meterai asli berbentuk bulat, oval dan bintang. Angka Rp 10.000 serta tulisan “Meterai Tempel” juga terasa kasar ketika diraba.
“Langsung saja ternotis ketika harga itu kurang dari Rp 10.000. Itu sudah pasti mencurigakan karena dari channel resmi PT Pos itu Rp10.000,” ujar Bimo.
DJP meminta toko alat tulis, kios, reseller hingga penjual online memastikan meterai yang dijual berasal dari distributor resmi.
Meterai tempel resmi diproduksi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sedangkan PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah. Masyarakat yang sulit menjangkau Kantor Pos dapat menggunakan e-meterai.
Di sisi lain, polisi masih menelusuri jaringan tersebut, termasuk produsen, distributor hingga penjual meterai palsu.
Para pelaku dijerat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan pelaku yang merekondisi meterai bekas untuk dijual kembali dapat diancam pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327521/original/042881300_1787113384-Screenshot_2026-08-19_110246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328230/original/065921100_1787145890-IMG_5289.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327697/original/096687000_1787120313-email-attachment_2026_08_19_deviraprastiwi-at-klyid_pramono-ungkap-sulitnya-modifikasi-cuaca-di-jakarta-saat-musim-kemarau_IMG_3192.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5335066/original/065564400_1756786528-Pemprov_DKI_dan_Warga_Gotong_Royong_Pulihkan_Jakarta_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327202/original/037636200_1787058532-78934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328207/original/021966900_1787142142-194547.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325549/original/087416800_1786873691-pemulihan_fasilitas_di_ntt-16_agustus_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327756/original/079903000_1787122849-WhatsApp_Image_2026-08-19_at_13.49.37__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317518/original/012310700_1786017988-Bungker.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391028/original/021777800_1681211946-Thumbnail_Liputan6.com-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)