Sukses

Pemerintah Siapkan Rp 637,3 Miliar untuk 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Terawan mengatakan pelaksanaan vaksinasi secara nasional akan dilakukan bertahap dan berjenjang, sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengemukakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 637,3 miliar untuk pembelian tiga juta dosis vaksin Covid-19 dari Badan Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.

"Untuk 2021, dianggarkan tambahan anggaran Rp 17 triliun," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terawan mengatakan, Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin. Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin lainnya akan tiba pada tahap berikutnya dan diharapkan bisa disuntikkan serentak kepada para tenaga kesehatan.

Vaksin yang telah tiba tahap pertama akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan yang ada di Jawa dan Bali, sedangkan tenaga kesehatan yang ada di luar Jawa dan Bali divaksinasi menggunakan vaksin yang tiba tahap kedua.

"Kami harap bisa disuntikkan bersama-sama setelah 1,8 juta dosis yang datang tahap kedua mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," tuturnya.

Terawan mengatakan pelaksanaan vaksinasi secara nasional akan dilakukan bertahap dan berjenjang, sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Sasaran penerima vaksin direncanakan sebanyak 107.206.544 orang yang berada pada usia produktif, yaitu 18 tahun hingga 59 tahun.

Diperkirakan kebutuhan vaksin secara keseluruhan, dengan perkiraan setiap orang memerlukan dua dosis dan perkiraan wastage rate 15 persen, adalah 246,575 juta dosis.

Dari sasaran penerima vaksin tersebut, direncanakan 30 persen penerima vaksin yang dibiayai pemerintah dan 70 persen penerima vaksin mandiri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Minta Ubah Skema

Sementara itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengubah proporsi skema penerima vaksin menjadi 70 persen melalui program yang dibiayai pemerintah dan 30 persen penerima vaksin mandiri.

"Mempertimbangkan kondisi masyarakat selama pandemi COVID-19, Komisi IX mendesak proporsi skema vaksinasi 70 persen untuk vaksin program dan 30 persen untuk vaksin mandiri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, membacakan salah satu kesimpulan rapat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.