Sukses

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Sidang lanjutan perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan digelar dengan menghadirkan dua pati Polri, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra pada hari ini, Kamis (10/12/2020). Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan dihadirkan sebagai saksi.

"Iya benar, Pak Djoko Tjandra (sebagai terdakwa) soal perkara red notice," ujar Tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).

Sidang lanjutan perkara dugaan penghapusan red notice ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, JPU akan menghadirkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskirm Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Pemeriksaan saksi di Tipikor PN Pusat untuk saksinya, Prasetino Utomo dan Napoleon Bonaparte," katanya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Napoleon dan Prasetijo

Sementara, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.