Sukses

KSP: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Bisa Ditindak Sesuai Hukum

Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. KSP menegaskan deklarasi ini bisa ditindak sesuai hukum nasional.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani kepada wartawan, Kamis (3/2/2020).

Dia mengingatkan bahwa hukum internasional telah mengatur tentang definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Hingga saat ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Jaleswari mengatakan hal tersebut dapat dilihat adanya aktivitas seperti proses demokrasi dan penegakan hukum di dua provinsi tersebut.

"Bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Kriteria Pemerintah Sah

Untuk itu, dia menyebut deklarasi pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah. Jaleswari menekankan seluruh aktivitas di ULMWP wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," ujarnya.

"ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia" sambung Jaleswari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.